Facebook in blogger Portal Pendidikan Indonesia: Pengajuan NUPTK Terbaru Secara Online 2014

Saturday, 25 January 2014

Pengajuan NUPTK Terbaru Secara Online 2014

Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Secara Online 2014

Pengajuan NUPTK 2014
Prosedur Pengajuan NUPTK 2014
Sahabat Tenaga Pendidik dan Kependidikan Sekalian, pada kesempatan kali ini akan menguraikan artikel mengenai Cara Mudah Pengajuan NUPTK 2014 secara Online, Yup setelah pengajuan NUPTK Baru sempat dihentikan, maka mulai Bulan Januari 2014, akan dibuka kembali Pengajuan NUPTK atau Nomor Unik pendidik dan tenaga kependidikan.

Seperti Kita ketahui NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik  atau Guru) dan Tenaga Kependidikan  atau Staf) di seluruh satuan pendidikan  atau Sekolah di Indonesia.

Pada akher Mei 2013 ini Pemerintah melalui Kemdikbud merilis sebuah Situs Online Terbaru yang bermana Padamu Negeri http://cari.padamu.siap.web.id/ Situs ini merupakan situs terbaru milik Kemdikbud. Situs Padamu Negeri Sendiri Adalah singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

Pemutakhiran Data NUPTK

Disitus padamu negeri ini, ditujukan buat semua PTK  atau guru dan tenaga kependidikan diseluruh Indonesia yang telah mempunyai NUPTK dan harus memverivikasi ulang datanya secara online pada situs Padamu Negeri, jadi yang tidak memverivikasi Ulang data NUPTK - nya di situs ini, maka NUPTK nya akan dinyatakan Tidak aktif.
Alur Verivikasi Ulang Oleh PTK disitus Padamu negeri ini cukup mudah, karena dilengkapi dengan instruksi yang mudah dimengerti tentunya, alurnya seperti pada denah dibawah ini:

Pendaftaran NUPTK Baru Secara Online

Melalui Layanan Sistem Informasi Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK. Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Manfaat NUPTK

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain :
  §  Sertifikasi PTK
  §  Uji Kompetensi PTK
  §  Diklat PTK, dan
  §  Aneka Tunjangan PTK

Syarat Pengajuan Baru NUPTK bisa dibaca di SyaratPengajuan NUPTK
Demikianlah artikel mengenai Cara pengajuan NUPTK terbaru Secara Online, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.


No comments:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda untuk membangun Blog ini ke arah lebih baik.