Facebook in blogger Portal Pendidikan Indonesia: Sertifikasi Guru 2014
Showing posts with label Sertifikasi Guru 2014. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru 2014. Show all posts

Tuesday, 7 October 2014

Mulai 2015, PLPG Berganti PPG

PLPG Digantikan PPG mulai 2015


plpg menjadi ppg
Tahun 2014 akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), hal ini sesuai amanat Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang penyelenggraan program PPG Prajabatan, yang menggantikan Permendikbud no 8 tahun 2009 tentang PPG Prajabatan tentang. Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar 40 SKS dengan menempuh 2 semester dengan tambahan gelar Gr (Guru Profesional).
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.

Perbedaan Penyelenggaraan Sertifikasi 2014

  • Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
  • Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
  • Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
  • Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru 2014

  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
  • Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
  • Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  • Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
  • Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  • Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.

Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.

Sunday, 24 August 2014

PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAH 2014

KETENTUAN / PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAH 2014


Serifikasi 2014
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Hasil Rapat Koordinasi Sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama telah ditetapkan ketentuan-ketentuan dalam pencalonan peserta sertifikasi tahun 2014.  Oleh karena  itu, maka dapat  kami sampaikan KETENTUAN / PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAH 2014 sebagai berikut :
  1.   Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAH Tahun 2014 diambil dari Data Guru dan Pengawas PAH dari Aplikasi NUPTK “Padamu Negeri”.
  2. Pendataan “Padamu Negeri”,  terdiri dari level * sampai ****, dengan penjelasan :

a.    Bintang Satu (*) bila Data Dasar disetujui Admin Sekolah.
b.    Bintang Dua (**) bila PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah aktivasi akunPadamu Negeri.
c.    Bintang Tiga (***) bila Data Rinci dan EDS disetujui Admin Sekolah
d.    Bintang Empat (****) bila Fakta Integritas disetujui Admin Dinas (Status PTK)
             3. Guru dan Pengawas PAH yang akan masuk dalam Daftar Long List Calon Peserta
                  Sertifikasi Tahun 2014, adalah guru/pengawas PAH yang data personalnya pada                      Aplikasi “Padamu Negeri” berada pada level bintang empat (****).
                       4. Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2013,                  diantaranya adalah :
A.   Ketentuan Umum
a.    Sudah menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005 atau sebelum UU no 14 tahun 2005 diterbitkan.
b.    Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atau Pengawas yang telah diangkat menjadi pengawas PAH tetapi belum mempunyai sertifikasi PAH.
c.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
d.    Pada tanggal 1 Maret 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
e.    Memiliki NUPTK dan terdaftar dalam database PADAMU NEGERI
B.   Guru PNS
a.    Guru yang diangkat menjadi PNS  setelah atau sejak tanggal 1 Januari 2006 harus melampirkan SK Honorernya sebelum yang bersangkutan menjadi PNS, dengan ketentuan :
·         SK Mengajar dari Bupati atau walikota, bila honorer di sekolah negeri;
·         SK Mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum, bila honorer di sekolah swasta.
b.    Guru yang belum Sarjana (S-1)/D.IV harus berusia minimal 50 tahun dan telah memiliki masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV a.

c.    Guru Non PNS

d.    Guru Non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah negeri harus  mempunyai SK Mengajar dari  Bupati atau Walikota.

e.    Guru PAH Non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah swasta harus mempunyai SK Mengajar dari  Yayasan yang berbadan hukum.

            5.    Penetapan Long List Calon sertifikasi Tahun 2014 akan diolah dan dikeluarkan oleh                  Kemdikbud secara aplikasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dengan membuat            rangking calon peserta berdasarkan usia, Masa kerja, golongan.
           6.    Penetapan Calon Peserta Sertifikasi akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan           Islam setelah mencermati “Daftar Longlist Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2014” yang               dikeluarkan oleh Kemdikbud dan memperhatikan kuota bagi sertifikasi GPAH dan                     Pengawas PAH untuk masing-masing LPTK Penyelenggara.
          7.    Setelah Daftar Calon Sertifikasi Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2014 ditetapkan, maka            seluruh data individual ditransfer ke aplikasi  “AP2SG”.
          8.    Kemenag Kab/Kota dalam hal ini operator sertifikasi kab/kota akan melakukan                            perbaikan dan verifikasi data peserta yang telah ter-input di aplikasi AP2SG. Selanjutnya          operator akan membantu GPAH dan Pengawas PAH dalam mencetak form A-1                          berdasarkan data yang sudah valid.  Form A-1 inilah yang menjadi persyaratan                            guru/pengawas PAH untuk mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu maka di bulan Maret                  2014 (ini kegiatan Ditjen PENDIS Pusat Jakarta) akan diadakah pelatihan penggunaan              aplikasi bagi Operator Sertifikasi pada tingkat Propinsi, yang selanjutnya akan                            mensosialisasikan penggunaannya pada operator di tingkat kabupaten/kota( Ditjen                    Bimas Hindu jadwalnya menyusul).

         Sehubungan dengan hal tersebut, mohon diambil langkah-langkah sebagai berikut  :
          1.    Melakukan kordinasi dengan Ditjen Bimas Hindu, Kabid, PembimasHindu Kanwil                        Kemenag dan Penyelenggara Kabupaten/Kota dan LPTK Induk IHDN Denpasar untuk                mengkordinasikan dan menginformasikan serta mengharuskan seluruh  :
a.    Guru PAH yang telah disertifikasi baik yang sudah mempunyai NRG maupun belum, untuk meng-update data personalnya pada Aplikasi NUPTK “Padamu Negeri” dengan mengisi kolom sudah disertifikasi.  Data ini dipergunakan untuk mengevaluasi jumlah GPAH dan Pengawas PAH yang telah disertifikasi, disamping untuk pembahasan ke anggaran terhadap kecukupan/kekurangan dana bagi tunjangan profesi pada tahun 2014 dan tahun mendatang.
b.    Guru PAH dan Pengawas PAH yang belum disertifikasi (calon peserta sertifikasi), untuk meng-update datanya sesegera mungkin pada Aplikasi “Padamu Negeri”, sampai ke level ****. 
Karena yang dapat menjadi calon peserta sertifikasi tahun 2014 adalah GPAH dan Pengawas PAH yang telah meng-up date datanya pada Aplikasi NUPTK “Padamu Negeri” pada level ****.
c.    Kesempatan untuk meng-up-date data pada aplikasi “Padamu Negeri” untuk calon peserta sertifikasi tahun 2014 akan ditutup tanggal 31 Maret 2014.
   

Demikian, untuk menjadi perhatian bagi Guru-Guru Agama Hindu dan Pengawas Pendidikan Agama Hindu.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Friday, 7 February 2014

Kisi-Kisi Materi PLPG 2014

Download Kisi-Kisi Materi PLPG

Berikut adalah Kisi kisi Materi PLPG 2014, Dengan membaca dan mempelajari kisi-kisi materi PLPG ini kita dapat mengetahui materi yang akan dipelajari dan mungkin kisi-kisi materi PLPG ini dapat digunakan sebagai acuan Uji Kompetensi Akhir PLPG 2014 yaitu Uji Tulis Nasional (UTN) dan Uji Tulis LPTK (UTL) seperti dijelaskan di Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG.
Langkah-langkah untuk mendownload materi PLPG 2014 sebagai berikut :

2. Klik Kisi kisi materi PLPG 2014
PLPG 2014
Langkah Pertama
3. Pilih materi PLPG
PLPG 2014 Langkah 2
Langkah Kedua


4. Kemudian Klik tanda panah (download)
PLPG 2014 langkah 3
Langkah Ketiga


Selamat Mencoba.....

Persyaratan umum sertifikasi guru PLPG 2014

Syarat Mengajukan Sertifikasi Guru 2014

Srtifikasi Guru nasional 2014
Sertifikasi guru tahun 2014 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dilaksanakan oleh Badan PSDMP dan PMP Kemdikbud memiliki syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta PLPG. Persyaratan umum sertifikasi guru PLPG 2014 itu antara lain :

  • Guru belum miliki sertifikasi pendidik dan masik aktif mengajar.
  • Miliki kualifikasi akademik Sarjana Strata 1 (S-1) atau Diploma 4 (D-4).
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus memenuhi ketentuan pengawas satuan pendidikan.
  • Sudah menjadi guru dalam satuan pendidikan baik itu PNS atau non PNS.
  • Bagi non PNS mengajar di sekolah swasta harus miliki SK guru tetap.
  • Bagi guru PNS mengajar di sekolah negeri harus miliki SK dari Bupati/Wakil.
  • Belum genap 60 tahun per 1 Januari 2014.
  • Sehat jasmani rohani.
  • Miliki NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional.

Sebelum dilaksanakan penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dilakukan verifikasi dan data calon peserta. Penetapan kuota peserta sertifikasi guru 2014 didasar pada keseimbangan usia serta keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi. 

Penetapan peserta sertifikasi guru 2014 jalur PLPG dilakukan setelah Uji Kompetesi Guru (UKG) selesai dan diikuti oleh seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Perangkingan dilakukan oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK, bagi yang belum memiliki NUPTK, saat ini sudah bisa mendaftar secara online dengan memenuhi syarat pengajuan NUPTK Baru bagi PTK. 

Kuota Sertifikasi Guru 2014

Kuota Peserta Sertifikasi Guru 2014

Info sertifikasi guru 2014
Kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 melalui pola PLPG direncanakan sebanyak 150.000 orang. Peserta sertifikasi guru 2014 diutamakan bagi kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005. Selain itu calon peserta harus sudah sarjana (S1).

Dari 150.000 orang peserta sertifikasi guru 2014, sebanyak 139.410 orang adalah guru yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan dan belum memiliki sertifikat pendidik, sisanya adalah peserta PLPG tahun sebelumnya yang tidak lulus. Sertifikasi guru melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015. 

Bagi guru yang diangkat setelah UUGD diterbitkan, akan diikutkan sertifikasi melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Guru yang diangkat sesudah UUGD diterbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang guru PNS dan 170.226 Guru Tetap Yayasan (GTY).

Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam jabatan akan diselenggarakan pemerintah mulai tahun 2015 dengan rencana kuota sebanyak 250.000 orang. Diharapkan pada tahun 2016 PPG dalam jabatan diharapkan selesai, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah. Meskipun beban belajar PPG telah ditetapkan, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan. 

Saat ini bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Guru tersebut harus memenuhi tanggung jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar wajib sebanyak 24 jam tatap muka per minggu. Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2007 sampai 2012 telah tercatat sebanyak 1.327.048 orang guru yang telah disertifikasi. 

Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014

Cara Mengecek Calon Peserta Sertifikasi 2014
sertifikasi guru 2014
Bagi guru yang belum mengikuti program sertifikasi khususnya yang telah mengikuti UKG 2013, tahun depan atau 2014 memiliki peluang untuk mengikuti program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2014. 

Saat ini sudah mulai dilaksanakan verifikasi 
calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP). Mereka yang terjaring dapat mengikuti PLPG.

Tahapannya dimulai dengan verifikasi data selanjutnya dilaksanakan persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru, lalu evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013. Terakhir penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.

Guru yang mengikuti UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 mencapai 380.944 orang. Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 dan berpeluang menjadi peserta sertifikasi 2014 dapat dicek di sergur.kemdiknas.go.id.


Cara melihat calon peserta sertifikasi guru tahun 2014, Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ lalu klik menu Pencarian yang ada di pojok kanan atas. Masukan NUPTK dan klik ikon pencarian atau enter. Setelah berhasil akan muncul data guru yang sudah diperbaruhi sesuai database NUPTK.

"Jika ada informasi yang tidak sesuai dan atau ada perubahan bidang studi sertifikasi, perbaikan data dilakukan melalui operator di Dinas kabupaten/kota" yang tertulis di website Sergur Kemendiknas.

Monday, 20 January 2014

Sertifikasi Guru Agama Hindu 2014

Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Hindu 2014

Om Swastyastu,

sertifikasi guru 2014Bersama ini kami lampirkan file Peserta Pendidikan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2013. Silahkan di Download
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2013 dilaksanakan dari tanggal 9 September s.d. 8 Oktober 2013 yang terdiri dari 3 (tiga) gelombang.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta sebagai berikut :

1.    Format A1 yang telah ditandatangai oleh Kakandep Kementerian Agama Kabupaten / Kota atau Pembimas Hindu Kementerian Agama Provinsi;

 2.    Foto copy ijazah S-1 / D-IV, ijazah S-2 dan S-3 (bagi yang memiliki) yang telah  dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;
 3.    Foto copy SK pangkat / golongan terakhir yang telah dilegalisir oleh atasan langsung  (bagi PNS).
 4.    Fotocopy SK Pengangkatan sebagai guru sejak pertama  menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat terkait.
 5.    Foto copy SK mengajar dari sekolah dalam 5 (lima) tahun terakhir yang disahkan oleh atasan;
 6.    Pas foto terbaru berwarna ( 6 bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4         lembar dengan  latar belakang merah, dibagian belakang  setiap pas foto ditulis identitas peserta;
 7.    Silabus, RPP, Buku Ajar, Media Pembelajaran (alat peraga).
 8.    Peserta diharapkan hadir jam 07.00 wita di Aula Kampus IHDN Denpasar Jl. Ratna No. 51             Denpasar untuk mengikuti acara Pembukaan PLPG sesuai jadwal pergelombang / angkatan masing-masing.
 9.    Pakaian :


·         Acara Pembukaan     :  Baju Putih, Bawah Hitam  berdasi
·         Diklat                     :  Senin – Kamis   Pakaian Hitam Putih
                                Jumat – Minggu Baju Kemeja Bebas Rapi

Om Santih Santih Santih Om


Sunday, 19 January 2014

Info Sergur 2014

Sertifikasi Guru

sertifikasi guru 2014
Istilah Sertifikasi Guru dan Dosen dikalangan dunia pendidikan Indonesia bukan hal yang asing lagi ditelinga kita. Sebagai seorang tenaga pengajar, tentu sangat mengidam-idamkan dapat memperoleh sertifikat tersebut, karena memiliki harga 1 X gaji pokok bulanan.

Hal ini merupakan program pemerintah untuk memajukan kesejahteraan kaum pelita bangsa di Indonesia.
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk sasaran guru PNS dan guru bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan kemudian setelah proses verifikasi data peserta sertifikasi guru selesai dilaksanakan. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
Adapun, kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang tenaga pengajar untuk memperoleh Sertifikat ini adalah :

1.      Sebagai seorang Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang aktif. PTK Aktif 2014, dapat dilihat Disini.
2.      Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
3.      Telah memiliki masa kerja > 5 Tahun atau lebih. Ditunjukan dengan Surat Keterangan Mengajar.
4.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5.      Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
a)      Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
b)      Memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
6.      Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
a)      Pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
b)      Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
7.      Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013.
8.      Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
9.      Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
10.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
11.  Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). PTK Aktif 2014, dapat dilihat Disini.



Panduan Sergur Selengkapnya, Dapat dilihat Disini