Facebook in blogger Portal Pendidikan Indonesia: PPG 2015
Showing posts with label PPG 2015. Show all posts
Showing posts with label PPG 2015. Show all posts

Tuesday, 7 October 2014

Mulai 2015, PLPG Berganti PPG

PLPG Digantikan PPG mulai 2015


plpg menjadi ppg
Tahun 2014 akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), hal ini sesuai amanat Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang penyelenggraan program PPG Prajabatan, yang menggantikan Permendikbud no 8 tahun 2009 tentang PPG Prajabatan tentang. Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar 40 SKS dengan menempuh 2 semester dengan tambahan gelar Gr (Guru Profesional).
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.

Perbedaan Penyelenggaraan Sertifikasi 2014

  • Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
  • Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
  • Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
  • Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru 2014

  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
  • Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
  • Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  • Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
  • Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  • Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.

Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.

Syarat Mengikuti PPG 2015

Syarat Biaya dan Cara Mengikuti PPG Dalam Jabatan

plpg atau ppg guru 2015
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan adalah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG:

Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bagi yang belum memiliki NUPTK, cara mendapatkannya dengan mudah bisa dilihat pada artikel Pengajuan NUPTK Online 2014.
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG

Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan.. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
  • Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS.
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
  • LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  • Tes kemampuan bahasa Inggris.
  • Tes potensi akademik.
  • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.

LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.